welcome to_ Na_FUkada official blog-Mohon Maaf - Karena nambah banyak kesibukan, jadi jarang banget up-date Blog--Terimakasih

Kamis, November 3

* Hati2 buat para blogger UU ITE mengawasi anda

barusan baca UU ite..tapi ini tahun 2009 udah jadul ea............, belum nemu yang baru...ntar cari ah ...:ngacir.:........
---------------------------------------------------------------------------------------------

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Jun 27, '09 4:37 AM
for everyone
Jumat, 2009 Juni 05


Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE 


Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.


Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"


Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.


Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. 


Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.




Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"


Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)


Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


http://ronny-hukum.blogspot.com/2009...a-terkait.html




Handriyanto, SPd
Manager Marketing Communication & PR
Euro Management Indonesia


---------------------------------------------------------------------------------------------contoh kasus tahun update 2009



Beberapa Kasus Ekspresi di Dunia Maya vs UU ITE dan KUHP
By internetsehat
Published : 22 October 2009Posted in: New Media


Herman Saksono, Narliswani (Iwan) Piliang, Erick J Adriansjah, Prita Mulyasari, Nur Arafah / Farah. Inilah beberapa pengguna Internet (blog, facebook, email) yang pernah atau sedang mengalami kasus hukum terkait dengan informasi dan/atau ekspresi di Internet.


Kasus 1 : Herman Saksono


Pekerjaan : Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi)
Media : Blog Pribadi
Substansi : Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi : Iseng
Konten : foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor : -
Hasil : Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.


Kasus 2 : Narliswani (Iwan) Piliang


Waktu : November 2008
Pekerjaan : Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”
Motivasi : Informasi kepada publik
Konten : Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor : Alvien Lie
Hasil : Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.


Kasus 3 : Erick J Adriansjah


Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas kepada klien
Konten : “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“.
Keterangan : diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor : Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.


Kasus 4 : Prita Mulyasari


Waktu : Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan : Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi : Keluhan atas layanan publik
Motivasi : Penyampaian keluhan terbuka
Konten : “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”.
Keterangan : sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor : Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil : Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.


Kasus 5 : Nur Arafah / Farah


Waktu : Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan : Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media : Facebook
Substansi : Cacimaki
Motivasi : Marah lantaran cemburu
Konten : “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut ** SENSOR ** ya lu anjing”. Keterangan : Isi postingan Farah.
Pelapor : Felly Fandini Julistin
Hasil : Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.


Apakah ada kasus yang lain? Mohon sharing informasinya di komentar postingan ini. Terimakasih.


[Tim Internet Sehat]
Rating: 9.9/10 (7 votes cast)




Handriyanto
Manager Marketing Communication & PR
Euro Management Indonesia


--------------------------------------------------------------------------------------------- UU ITE itu bisa jadi 2 mata pisau ya, dilain pihak bisa melindungi tapi bisa juga d jadikan alat buat memejahijaukan seseorang yang ingin mengeluarkan pendapat...., ok ...hati2lah para blogger...,


cari yang baru belum ada...., yuk cari2....:ngacir:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...